Pengadilan Agama Ambarawa Kelas I.B

Sejarah Pengadilan

Sejarah Pengadilan Agama Ambarawa

 

Pengadilan Agama Ambarawa adalah Pengadilan Agama yang berada di wilayah kabupaten Semarang.untuk mengetahui sejarah berdirinya pengadilan Agama Ambarawa akan lebih baik apabila terlebih dahulu kita menyimak sejarah keberadaan Kabupaten Semarang.

Sejak hampir 5 abad yang lalu di masa Pajang Mataram, Kabupaten Semarang telah ada, dan waktu itu yang menjadi ibukota adalah Semarang. Pada jaman itu “GEMENTE ( Kotapraja )” Semarang belum terbentuk.

Sebagai Bupati Semarang yang pertama adalah KI PANDAN ARANG II atau dikenal sebagai RADEN KAJI KASEPUHAN yang dinobatkan pada tanggal 2 Mei 1547 dan berkuasa hingga tahun 1574 serta mendapat pengesahan Sultan Hadiwijaya. Pada masa itu beliau berhasil membuat bangunan yang dipergunakan sebagai pusat kegiatan Pemerintah Kabupaten. Ringkasnya sampailah pada tahun 1906 yaitu pada jaman Pemerintahan Bupati R.M. SOEBIJONO, lahirlah “GEMENTE ( Kotapraja)” Semarang, sesuai Staatblaad tahun 1906 S.O 120. Pemerintah Kabupaten Semarang dipimpin oleh seorang Bupati dan Pemerintah Kotapraja untuk wilayah Semarang dipimpin oleh seorang Burgenmester. Semenjak itulah terjadi pemisahan antara Kabupaten Semarang dengan Kotapraja Semarang hingga saat ini.

Berdasarkan Undang-undang No: 13 tahun 1950 Tentang Pembentukan Kabupaten – kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah, Kota Semarang ditetapkan sebagai Ibukota Kabupaten Semarang, namun kota Semarang adalah Kotamadya yang memiliki Pemerintahan sendiri.

Pada saat berdirinya Kabupaten Semarang Pengadilan Agama untuk wilayah hukum Kabupaten Semarang belum terbentuk, oleh karenanya para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Semarang yang akan mengajukan perkara harus ke Pengadilan Agama Salatiga, karena wilayah hukum Pengadilan Agama Salatiga meliputi Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.

Ditinjau dari segi Pemerintahan, Kota Semarang sebagai ibukota Kabupaten sangatlah kurang menguntungkan, maka timbullah gagasan untuk memindahkan ibukota Kabupaten Semarang ke Kota Ungaran yang pada saat itu masih dalam status Kawedanan.

Sementara dilakukan pembenahan, pada tanggal 30 juli 1979 oleh Bupati Kepala Daerah Tk. II Semarang diusulkanlah ke Pemerintah Pusat melalui Gubernur, agar Kota Ungaran secara definitif ditetapkan sebagai Ibukota Pemerintah Kabupaten Dati II Semarang. Sementara itu telah terbentuk Pengadilan Negeri yang terletak di Ambarawa sehingga disebut Pengadilan Negeri Ambarawa. Dalam perjalanannya kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : 96 tahun 1982 maka dibentuklah Pengadilan Agama Kabupaten Semarang dengan sebutan Pengadilan Agama Ambarawa karena menyesuaikan dengan penyebutan Pengadilan Negeri, namun Pengadilan Agama berkedudukan di Kota Ungaran. Selanjutnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1983 Tentang Penetapan Status Kota Ungaran sebagai Ibukota Pemerintah Kabupaten Dati II Semarang, yang berlaku peresmiannya tanggal 20 Desember 1983 pada saat Pemerintahan Bupati Ir.Soesmono Martosiswojo ( 1979-1985 ), maka Kota Ungaran secara definitif sebagai Ibukota Kabupaten Semarang.

Oleh karena Ibukota Kabupaten Semarang telah dipusatkan di Ungaran, maka berangsur-angsur semua instansi pindah ke Kota Ungaran, termasuk Pengadilan Negeri Ambarawa, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : 14.03.AT.01.01 Tentang Pemindahan Pengadilan Negeri Ambarawa ke Kota Ungaran dengan sebutan Pengadilan Negeri Ungaran dengan wilayah hukum sebagaimana wilayah Kabupaten Semarang. Namun tidak demikian halnya dengan Pengadilan Agama Ambarawa. Pengadilan Agama tetap bernama Pengadilan Agama Ambarawa meskipun berada di Kota Ungaran, dan wilayah hukumnya tidak sebagaimana Pengadilan Negeri, yaitu sesuai dengan SK Menteri Agama Nomor 76 Tahun 1983 Tentang Penetapan dan Perubahan wilayah hukum Pengadilan, bahwa Pengadilan Agama Ambarawa adalah meliputi sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, yang terdiri dari 7 (tujuh) Kecamatan dan sampai sekarang telah mengalami pengembangan menjadi 10 Kecamatan, yaitu :

  1. Kecamatan Ungaran Barat;
  2. Kecamatan Ungaran Timur;
  3. Kecamatan Bergas;
  4. Kecamatan Pringapus;
  5. Kecamatan Bawen;
  6. Kecamatan Ambarawa;
  7. Kecamatan Sumowono;
  8. Kecamatan Banyubiru;
  9. Kecamatan Jambu;
  10. Kecamatan Bandungan;

 

Wilayah Yurisdiksi

Wilayah Pemerintah Kabupaten Semarang berbatasan dengan beberapa Kabupaten dan Kota di sekelilingnya, sebagai berikut;

Secara Resminya Pengadilan Agama Ambarawa ditetapkan pada Tanggal 10 November 1983 berdasarkan Surat Pengesahan Pendirian Pengadilan Agama Ambarawa dengan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 76 Tahun 1983 sebagaimana link dibawah ini :

Keputusan Menteri Agama RI Nomor 76 Tahun 1983 tanggal 10 November 1983 tentang Penetapan dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah Propinsi Dan Pengadilan Agama Serta Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.

Pengadilan Agama Ambarawa pada awal berdirinya menempati sebuah gedung yang terletak di Jl. Ki Sarino Mangunpranoto No. 2 Ungaran, dengan luas tanah 1.009 m2 dan luas bangunan 250 m2 dengan status Hak Milik Negara (Departemen Agama) yang diperoleh dari Bagian Proyek Pembangunan Balai Sidang Pengadilan Agama Ambarawa, dengan Berita Acara tertanggal 7 Nopember 1985 Nomor : Bagpro/PA/105/XI/1985. Dalam perkembangannya Pengadilan Agama Ambarawa di Ungaran kemudian dipindah ke Ambarawa, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 46/BUA-PL/S-KEP/XII/2006, tanggal 13 Desember 2006 Tentang Pengalihan Fungsi Penggunaan Bangunan Kantor Lama Pengadilan Negeri Ungaran di Ambarawa menjadi Kantor Pengadilan Agama Ambarawa, yang ditindak lanjuti dengan penyerahan sertifikat tanah sesuai berita acara serah terima tanggal 14 April tahun 2008, maka diserahkanlah sertifikat tanah Hak Pakai Nomor 11 Tahun 1996 Luas tanah 3.948 M2 dengan nama Pemegang Hak Departemen Kehakiman RI Cq Pengadilan Negeri Ambarawa yang terletak di Jl. Mgr. Soegiyopranoto No. 105 Kelurahan Ngampin, Kecamatan Ambarawa yang telah dialihfungsikan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 186/PMK.06/2009, No. 24 Tahun 2009 tgl 18/II/2009 (DI. 208 3209 tgl 28 Februari 2013, DI 307 6310 tgl 28 Februari 2013) atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Mahakamah Agung RI, dengan batas-batas sebagai berikut :

 

Sebelah Utara               : Lapangan;

Sebelah Timur              : Jalan ke Lapangan;

Sebelah Selatan           : Jalan raya Semarang-Magelang;

Sebelah Barat               : Kebun milik perorangan;

Pada tahun 2020 berdasarkan SK KMA NOMOR 206 TAHUN 2020 Pengadilan Agama Ambarawa mengalami perubahan wilayah yurisdiksi dengan bertambahnya jumlah wilayah hukum yang pada awalnya berjumlah 10 kecamatan di sebagian Kabupaten Semarang kini seluruh wilayah Kabupaten Semarang menjadi wilayah hukum Pengadilan Agama Ambarawa dengan masuknya 9 Kecamatan di Kabupaten Semarang, Sehingga jumlah keseluruhan menjadi 19 kecamatan yaitu :

  1. Kecamatan Ungaran Barat;
  2. Kecamatan Ungaran Timur;
  3. Kecamatan Bergas;
  4. Kecamatan Pringapus;
  5. Kecamatan Bawen;
  6. Kecamatan Ambarawa;
  7. Kecamatan Sumowono;
  8. Kecamatan Banyubiru;
  9. Kecamatan Jambu;
  10. Kecamatan Bandungan;
  11. Kecamatan Tuntang
  12. Kecamatan Bringin
  13. Kecamatan Bancak
  14. Kecamatan Pabelan
  15. Kecamatan getasan
  16. Kecamatan Suruh
  17. Kecamatan Tengaran
  18. Kecamatan Susukan
  19. Kecamatan Kaliwungu

Dasar SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 206/KMA/SK/VIII/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 Tentang Kelas, Tipe, Dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama Dan Pengadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan.

 

Buka WhatsApp
1
Butuh bantuan?
Assalamualaikum!
Ada yang bisa dibantu Kak?