{jb_greenbox}Mekanisme Pemberian Layanan Bantuan Hukum{/jb_greenbox}
- Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas POSBAKUM dengan mengisi formulir yang disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan.
Pengadilan Agama Ambarawa Kelas I.B
{jb_greenbox}Mekanisme Pemberian Layanan Bantuan Hukum{/jb_greenbox}