{jb_greenbox}BIAYA SALINAN INFORMASI{/jb_greenbox}
BIAYA PEROLEHAN SALINAN INFORMASI PENGADILAN AGAMA AMBARAWA
Dasar Hukum :
- SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan
Pengadilan Agama Ambarawa dalam menentukan pembebanan dan besaran biaya yang timbul berkaiatan dengan permintaan informasi oleh masyarakat berdasarkan SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang pedoman pelayanan informasi di pengadilan, sebagai berikut :
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.