Pengadilan Agama Ambarawa Kelas I.B

Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

{jb_greenbox}HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN{/jb_greenbox}

  1. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
  2. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
  3. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan

Leave a Comment

Buka WhatsApp
1
Butuh bantuan?
Assalamualaikum!
Ada yang bisa dibantu Kak?