Pengadilan Agama Ambarawa Kelas I.B

Mekanisme dan Alur Pengaduan

{jb_greenbox}MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT{/jb_greenbox}

 

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya :’

  1. Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.
  2. Penanganan Pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan.
  3. Tujuan penanganan Pengaduan adalah untuk merespon Pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa  lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat.

Pengaduan kepada Pengadilan Agama Ambarawa dapat disampaikan melalui:

  1. Aplikasi SIWAS MA-RI secara on-line>> klik <<
  2. Surat elektronik (e-mail) dengan alamat e-mail: sekretariat@pa-ambarawa.go.id
  3. Faksimile nomor (0298) 593 844;
  4. Telepon nomor (0298) 595 259 pada saat jam kerja, hari Senin – Jumat, pukul 07.30 s/d 16.00 WIB;
  5. Meja Pengaduan dengan datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Ambarawa, pada saat jam kerja, hari Senin – Jumat, pukul 07.30 s/d 16.00 WIB;
  6. Surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Ambarawa, dengan cara diantar langsung, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Thamrin 9Ambarawa. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Ambarawa

  1. Pengadilan Agama Ambarawa akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Ambarawa akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama Ambarawa akan memberikan tanda terima pengaduan.
  4. Setiap pengaduan yang diterima akan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
 

Leave a Comment

Buka WhatsApp
1
Butuh bantuan?
Assalamualaikum!
Ada yang bisa dibantu Kak?