{jb_greenbox}Cara Mendapatkan Informasi{/jb_greenbox}
{tab Tata Cara Memperoleh Informasi}
- Permohonan Informasi secara Langsung
- Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi
- Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi
- Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon
- Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon
- Apabila informasi yang diminta berupa dokumen, Petugas Informasi berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Informasi
- Apabila dokumen yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemohon
- Biaya penggandaan dan penjilidan dokumen dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan Pemohon Informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku
- Permohonan Informasi secara Tidak Langsung
- Pemohon menghubungi Petugas Informasi melalui telepon, fax, email, atau secara elektronik melalui Permohonan Informasi Online pada website Pengadilan Agama Purwodadi
- Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi
- Petugas Informasi mencari informasi yang diminta Pemohon
- Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon
- Permohonan terhadap suatu dokumen hanya dilayani jika Pemohon datang langsung ke Pengadilan
{tab Prosedur}
{/tabs}