Pengadilan Agama Ambarawa Gelar Rapid Tes
Ambarawa – Sehubungan dengan meningkatnya jumlah penderita Covid-19 di wilayah Jawa Tengah, Pengadilan Agama Ambarawa gelar rapid tes. Kegiatan ini dilakukan diruang Aula Pengadilan Agama Ambarawa, Kamis, (16/07/2020).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud perhatian pimpinan Pengadilan Agama Ambarawa terhadap kesehatan dan keselamatan para pegawai, mengingat tupoksi peradilan adalah memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat luas. Sudah selayaknya para petugas pelayanan mendapat fasilitas rapid tes karena merekalah yang berhubungan langsung dengan pihak berperkara, papar Nur Lailah Ahmad selaku Ketua Pengadilan Agama Ambarawa disela-sela pelaksanaan Rapid Tes.
Selain itu sebagian besar pegawai Pengadilan Agama Ambarawa adalah pendatang yang berasal dari berbagai daerah diluar Ambarawa yang juga merupakan kawasan Zona merah seperti Semarang, Yogyakarta, Temanggung, Salatiga dan Ungaran. Hal inilah yang menjadi kekhawatiran pimpinan.
Untuk alur pemeriksaan, Happy selaku petugas kesehatan menjelaskan bahwa seluruh pegawai yang akan diperiksa diminta untuk mengisi data riwayat perjalanannya. Dan apabila nanti ditemukan pegawai yang reaktif terhadap Covid-19, maka diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri. ,” ungkap Happy diakhir perbincangan.