Pada hari Jumat, tanggal 05 Februari 2021 telah dilaksanakan kegiatan Sidang Setempat (Decente), Sidang Decente dibuka oleh Ketua Majelis di Ruang Balai Kelurahan Gondoriyo, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang dengan perkara nomor 1147/Pdt.G/2020/PA.Amb. dan setelah sidang selesai kemudian sidang ditutup di lokasi kedua Decente yakni di Jalan Kaligarang No 313 RT 03 RW 06 Kelurahan Ungaran Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang.
Susunan Majelis Persidangan Decente yaitu :
- Ishak Lubis, S. Ag. Sebagai Ketua Majelis
- Siti Khoiriyah, S.H.I., M.H. sebagai Hakim Anggota
- Rashif Imany, S.H.I., M.S.I. sebagai Hakim Anggota
- Sukarna, S.H.I. sebagai Panitera Pengganti
Turut hadir pula dalam persidangan decente pada lokasi pertama, yaitu : Penggugat didampingi kuasa hukumnya, Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Tri Martoyo selaku Kepala Kelurahan Gondoriyo, Sumerat selaku Babinsa Kelurahan Gondoriyo.
Ketua Majelis Hakim dalam pembukaan sidang menyatakan bahwa sidang decente dibuka dan terbuka untuk umum, kemudian akan melakukan pemeriksaan obyek sengketa pada 2 (dua) lokasi, yaitu :
![]() |
![]() |
Lokasi decente yang pertama di Rumah Ibu Samsaodah terletak di Dusun Krajan RT 03 RW 02 Desa Gondoriyo Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang. Pada saat dilakukan pengecekan ditemukan obyek sengketa sebagai berikut :
- 1 unit freezer box ukuran 800 liter;
- 2 unit freezer box ukuran 750 liter;
- 1 unit lemari es (kulkas) dua pintu, merk Sharp;
- 9 unit meja makan;
- 110 pasang sendok dan garpu;
- 2 unit rice cooker LPG;
- 3 unit magicom besar;
- 3 unit kompor gas besar;
- Peralatan prasmanan komplit;
- Peralatan butik lengkap;
- Sambungan pipa 15 karung
Lokasi decente yang kedua di Rumah Bapak Imam Daryono terletak di Jalan Kaligarang No 313 RT 03 RW 06 Kelurahan Ungaran Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang. Yang sebelumnya diadakan sidang pemeriksaan setempat (decente), bertempat di Balai Kelurahan Ungaran Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang. Pihak yang hadir yaitu : Penggugat didampingi kuasa hukumnya, Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Diah Indriyani selaku Sekretaris Kelurahan Ungaran, Irwan Eko Prasetyo. Pada saat dilakukan pengecekan dilokasi kedua ditemukan obyek sengketa sebagai berikut :
- 2 unit kasur busa ukuran 180×200
- 1 unit AC Portable
- 1 unit buffet ukir kayu jati
- 2 unit karpet
- 1 unit kursi malas
- 1 set kursi tamu
- 1 unit printer canon
- Eks bok PS 5
- 1 lemari berkas
Setelah pemeriksaan pada kedua lokasi dinyatakan cukup, maka persidangan Decente pada tanggal 05 Februari 2021 ditutup oleh Majelis Hakim.