Pengadilan Agama Ambarawa Kelas I.B

Pembinaan Mahkamah Agung di Pengadilan Tinggi Semarang

Pada hari Kamis 11 Februari 2021, perwakilan dari Pengadilan Agama Ambarawa yakni Ketua Pengadilan telah mengikuti kegiatan Pembinaan dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dan Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Peserta pembinaan adalah para Hakim Tinggi PTA Semarang, Ketua Koordinator Pengadilan Agama se Jawa Tengah, dan Pejabat Struktural PTA Semarang bertempat di Mahima Hotel, Kota Semarang.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, dalam pembukaan acara pembinaan tersebut mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para Pimpinan Mahkamah Agung yang telah berkenan memberikan pembinaan setelah menghadiri Prosesi Upacara  Pengukuhan Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. sebagai Guru Besar Tidak Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Semarang diserta harapan semoga pembinaan ini memberikan modal dan semangat kepada seluruh insan Peradilan Agama di Jawa Tengah untuk bekerja lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan

Pertama pembinaan dari Ketua Badan Pengawasan MA RI, menyampaikan perihal kedisplinan jam kerja hakim harus selalu ditegakkan. Hakim tinggi pengawas agar memberikan laporan kepada Pengadilan Tinggi Agama.

Kedua pembinaan dari Ketua Kamar Peradilan Agama MA RI, agar penerapan hukum acara dapat menjadi perhatian dari para Hakim. Dengan lahirnya Bank Syariah Indonesia, bahwa sebenarnya yang diadili adalah sengketa ekonomi syariah bukan bank nya. Agar lebih diperdalam lagi, karena kedepan akan terdapat sindikasi akad satu obyek namun ada beberapa bank yang berakad, terdapat percampuran akad antara akad konvensional dan akad syariah. Menekankan kembali terkait kedisplinan jam kerja Hakim.

Terakhir pembinaan dari Wakil Ketua Non Yudisial MA RI, menekankan pentingnya penegakan hukum secara professional yaitu penegakan hukum yang prosedural dan proporsional. Disamping itu kita harus menegakkan hukum dengan tulus dan ikhlas, dengan niat lillahi ta’ala, maka hal demikian akan mengakibatkan timbulnya social saving dan spiritual saving. Lebih lanjut dipesankan kepada seluruh aparat peradilan agar berhati-hati dalam bersosial media, dan menghindari sifat riya serta lebih menghargai karya orang lain.

Leave a Comment

Buka WhatsApp
1
Butuh bantuan?
Assalamualaikum!
Ada yang bisa dibantu Kak?