MEDIASI SECARA ONLINE
DI PENGADILAN AGAMA AMBARAWA
Rabu, 7 April 2021 menjadi momen perdana bagi Pengadilan Agama Ambarawa untuk melaksanakan prosedur mediasi online atau daring. Mediasi yang dimediator oleh Hakim Ishak Lubis, S. Ag. untuk perkara gugatan nomor 514/Pdt.G/2021/PA.Amb ini berjalan dengan lancar menggunakan layanan teleconference. Prosedur mediasi via daring dilakukan sebagai cara untuk memberikan pelayanan yang prima ditengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum mereda. Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan dari pemerintah untuk melaksanakan pembatasan sosial namun tetap memberikan pelayanan publik dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Dalam mediasi ini Hakim Mediator memberikan apresiasi kepada masyarakat pencari keadilan khususnya para pihak karena keduanya dengan penuh kesadaran dan beritikad baik dalam menjalankan proses mediasi. Serta bersedia untuk mengikuti arahan dan masukan dari Mediator sehingga bisa menemui titik temu dan berdamai kembali membina rumah tangga dengan baik.