RAMADHAN MEMBAWA BERKAH KEPADA TERGUGAT
Pada hari Senin tanggal 03 Mei 2021 menjadi momen perdana di Bulan Ramadhan yang membawa berkah bagi Tergugat yang dalam pelaksanaan mediasi berhasil didamaikan oleh Mediator. Untuk keberhasilan mediasi kali ini dimediator oleh Hakim Siti Khoiriyah, S.H.I., M.H untuk perkara gugatan nomor 770/Pdt.G/2021/PA.Amb dengan Hakim Tunggal Ishak Lubis, S.Ag. ini berjalan dengan lancar.
Keberhasilan mediasi ini merupakan suatu kepuasan dan kebanggaan tersendiri bagi Pengadilan Agama Ambarawa karena merupakan suatu prestasi kinerja yang gemilang, juga karena kesadaran kedua belah pihak berperkara untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Dalam proses mediasi tersebut, Hakim Mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga. Dengan terjadinya kesepakatan damai, yang semula tangis kesedihan dan amarah menjadi senyum kebahagiaan para pihak tersebut. Semoga dengan keberhasilan mediasi ditengah-tengah Bulan Ramadhan, diharapkan dapat menjadi motivasi dan menambah semangat para Hakim Mediator.
Oleh karena Penggugat dan Tergugat telah berdamai atas permintaan Penggugat, Hakim mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 770/Pdt.G/2021/PA.Amb. Sebelum mengetok palu, Hakim memberi pesan terakhir kepada Penggugat dan Tergugat supaya mempelajari bahasa kasih masing-masing dan itu merupakan bagian daripada upaya memperkuat atau mewujudkan keutuhan rumah tangga. Setelah selesai persidangan, Penggugat dan Tergugat saling bermaafan.