BERKAH BULAN SYAWAL ; PERKARA WARIS BERHASIL DAMAI
Pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Ambarawa hakim mediator Siti Juwariyah, S.H.I., M.H. berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang waris dengan register perkara nomor 773/Pdt.G/2021/PA.Amb.
Dalam proses mediasi, hakim mediator berusaha untuk meyakinkan dan memberikan nasehat kepada para pihak untuk mencari jalan keluar dan berakhir dengan kesepakatan untuk berdamai antara kedua belah pihak.
Bertepatan dengan Momen bulan Syawal ini, dengan semangat idul fitri saling memaafkan dan merajut silaturahim kembali sesama keluarga, mediator berusaha memaksimalkan hal-hal yang menjadi titik temu penyelesaian kekeluargaan bagi para pihak yang poin-poinnya sudah disampaikan pada mediasi sebelumnya (waktu itu bulan Ramadhan).
Perlu diketahui bahwa perdamaian adalah panglimanya hukum, dan keberhasilan mediasi dengan berdamainya para pihak juga merupakan suatu prestasi dan kebahagiaan tersendiri bagi Hakim Mediator, dalam hal ini mediator yang bernama Siti Juwariyah, S.H.I., M.H. yang merupakan Hakim Pengadilan Agama Ambarawa Kelas 1B, ketika selesai memediasi para pihak, beliau menyampaikan “Semoga kedepannya perkara-perkara lain di Pengadilan Agama Ambarawa Kelas 1B ini dapat berhasil didamaikan oleh mediator”.
Para pihak yang bersengketa yang notebenenya adalah keluarga menyatakan sangat lega dan puas bisa berdamai sehingga tali silaturrahmi di antara mereka masih tetap bisa terjaga keutuhannya. Dengan mata berkaca-kaca dan senyum bahagia kedua belah pihak mengakhiri sengketa di antara mereka, karena sesungguhnya perdamaian itu adalah tujuan keadilan yang sesungguhnya.