Pengadilan Agama Ambarawa Kelas I.B

PERKARA MASUK PENGADILAN AGAMA AMBARAWA MENGALAMI PENINGKATAN SECARA SIGNIFIKAN DI SEMESTER PERTAMA TAHUN 2021

PERKARA MASUK PENGADILAN AGAMA AMBARAWA MENGALAMI PENINGKATAN SECARA SIGNIFIKAN

DI SEMESTER PERTAMA TAHUN 2021

 

Senin, 21 Juni 2021, Pengadilan Agama Ambarawa telah menerima sebanyak 1461 perkara dari Bulan Januari 2021 hingga tanggal 21 Juni 2021. Jumlah tersebut meningkat cukup signifikan dibanding Tahun 2020, telah melewati jumlah perkara yang masuk tahun 2020 kemarin sebanyak (788 perkara). Kenaikan jumlah perkara ini dikarenakan bertambahnya 9 kecamatan yang sebelumnya hanya sejumlah 10 kecamatan, sehingga wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Ambarawa menjadi 19 kecamatan sesuai dengan SK KMA N0 206 TAHUN 2020 tanggal 19 Agustus 2020 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan. Dengan penambahan perkara yang masuk, namun kapasitas SDM yang tetap Pengadilan Agama Ambarawa berusaha dengan maksimal menyelesaikan perkara tersebut. Dari keseluruhan beban perkara tersebut, Pengadilan Agama Ambarawa berhasil memutus 1.123 perkara.

Ketua Pengadilan Agama Ambarawa menyampaikan pencapaian ini adalah buah dari komitmen dan kerja keras seluruh jajaran Pengadilan Agama Ambarawa mulai dari pimpinan hingga segenap Pegawai yang selalu berupaya memberikan pelayanan prima dengan kinerja yang maksimal tanpa kenal lelah dengan tujuan agar masyarakat pencari keadilan bisa mendapatkan kepastian hukum tanpa harus melalui proses panjang dan memakan waktu lama, tentunya dengan tetap menjalankan prosedur yang berlaku, dengan bertambahnya perkara ditahun ini, peningkatan kualitas kinerja pegawai juga harus meningkat dengan memaksimalkan segala tenaga, pikiran serta dibantu dengan aplikasi pendukung yang lebih mudah dan cepat.

Jika mempedomani Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 74A/KMA/SK/IV/2019 Tentang Kriteria Klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama, disebutkan bahwa kenaikan kelas pengadilan tingkat pertama setidaknya harus memenuhi 2 (dua) unsur yaitu unsur substansif dan unsur penunjang. Unsur substansif berkenaan dengan jumlah perkara dan prosentase penyelesaiannya sementara unsur penunjang berkenaan dengan jumlah penduduk yang beragama Islam, kepadatan penduduk, kemudahan akses, penerapan Reformasi Birokrasi dan letak pengadilan.

Berdasarkan uraian data tersebut diatas, sangatlah tidak berlebihan jika Pengadilan Agama Ambarawa akan mengusulkan untuk kenaikan kelas dari Pengadilan Agama Kelas IB menjadi Kelas IA. Namun demikian, selain semua unsur harus terpenuhi, kenaikan kelas juga harus diikuti dengan peningkatan kinerja dari seluruh aparat Pengadilan dan peningkatan kwalitas pelayanan kepada masyarakat. Sehingga harapan kita bersama, Pengadilan Agama Ambarawa menjadi Kelas IA dapat terwujud, Aamiin.

Demikian kata penutup dari Wakil Ketua disela kesibukannya hari ini melaksanakan sidang, ketika tim redaktur berbincang-bincang bakda zhuhur di ruangannya

Leave a Comment

Buka WhatsApp
1
Butuh bantuan?
Assalamualaikum!
Ada yang bisa dibantu Kak?