MEDIASI BERHASIL DAMAI
Pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Ambarawa, hakim mediator Siti Juwariyah, S.H.I., M.H. berhasil mendamaikan Penggugat dan Tergugat dalam perkara Cerai Gugat, dengan register perkara nomor 1173/Pdt.G/2021/PA.Amb.
Dalam proses mediasi, hakim mediator berusaha untuk meyakinkan dan memberikan nasehat kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan tidak mengedepankan ego sektoral masing-masing pihak, karena menjaga keutuhan rumah tangga adalah jauh lebih penting, dari pada masa depan buah hati adalah taruhannya. Mediator berusaha memaksimalkan hal-hal yang menjadi titik temu penyelesaian kekeluargaan bagi para pihak yang poin-poinnya sudah disampaikan pada mediasi sebelumnya. Alhamdulillah proses mediasi ini berakhir dengan perdamaian antara kedua belah pihak, sementara Penggugat bersedia mencabut gugatannya.
Keberhasilan mediasi dengan berdamainya para pihak juga merupakan suatu prestasi dan kebahagiaan tersendiri bagi Hakim Mediator, dalam hal ini mediator yang bernama Siti Juwariyah, S.H.I., M.H. juga berharap semoga kedepannya perkara-perkara lain di Pengadilan Agama Ambarawa Kelas 1B ini dapat berhasil didamaikan oleh mediator.
Para pihak menyatakan sangat lega dan puas bisa berdamai secara kekeluargaan sehingga keutuhan keluarga di antara mereka masih tetap terjaga. Dengan mata berkaca-kaca dan senyum bahagia kedua belah pihak sepakat mengakhiri permasalahnnya di antara mereka, karena sesungguhnya perdamaian itu adalah tujuan keadilan yang sesungguhnya.