MEDIASI BERHASIL DAMAI
Pada hari Jum’at tanggal 30 September 2021 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Ambarawa, hakim mediator Siti Juwariyah, S.H.I., M.H. yang kelima kalinya telah berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugutan perdata salah satunya adalah Harta Bersama dengan Register perkara nomor 1459/Pdt.G/2021/PA.Amb.
Dalam proses mediasi wajib para pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan, kemudian majelis hakim berusaha untuk meyakinkan dan mendorong para pihak supaya bisa diselesaikan dijalur non litigasi. Akhirnya para pihak sepakat untuk memaksimalkan penyelesaiannya melalui mediasi secara sukarela dengan bantuan hakim anggota majelis Siti Juwariyah, S.H.I. M.H., pada tahap mediasi tersebut hakim mediator berusaha untuk meyakinkan dan memberikan beberapa opsi terkait obyek harta bersama tersebut, ada 6 opsi yang ditawarkan hakim mediator tersebut.
Setelah mediasi sukarela ini berjalan ke lima kali, para pihak telah sepakat dengan salah satu opsi yang ditawarkan mediator tersebut, apapun kesepakatan yang diambil para pihak merupakan wujud sebuah janji dan konsekuensi, yang akhirnya mengakhiri sebuah sengketa;
Alhamdulillah proses mediasi ini berakhir dengan perdamaian antara kedua belah pihak dan kemudian para pihak sepakat untuk mencabut perkaranya.
Keberhasilan mediasi ini merupakan suatu prestasi dan kebahagiaan tersendiri bagi Hakim Mediator, Siti Juwariyah, S.H.I., M.H. Semoga perkara-perkara yang lain di Pengadilan Agama Ambarawa Kelas I B dapat berhasil didamaikan oleh mediator, karena damai itu indah, damai itu keren, dan damai itu sejatinya adalah keputusan yang adil.
Para pihak menyatakan sangat lega dan puas dapat berdamai secara kekeluargaan sehingga tali silaturrahim tetap terjaga dan harta bersama keduanya dapat dibagi secara adil menurut kesepakatan/keputusan keduanya;