Pengadilan Agama Ambarawa Kelas I.B

RAPAT BULANAN PENGADILAN AGAMA AMBARAWA

RAPAT BULANAN PENGADILAN AGAMA AMBARAWA

 

Pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021 telah dilaksanakan Rapat Dinas terkait monitoring dan evaluasi laporan triwulanan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan dan diikuti Hakim beserta seluruh pegawai Pengadilan Agama Ambarawa. Acara diawali dengan bimbingan mental oleh Bapak Ishak Lubis, S. Ag. Ketua Pengadilan menyampaikan ibadah mencari rejeki untuk diri dan keluarga, jangan sampai disaat sibuknya bekerja dan terdengar adzan yang berkumandang tetapi pena yang harusnya ringan tetapi sangat berat meletakkannya di meja. Mulai hari senin, apabila sudah terdengar adzan diharapkan semua meletakkan pena dimeja dan bersegera sholat berjamaah. Untuk petugas muadzin jg melaksanakan tanggung jawabnya.

Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan monitoring dan evaluasi penilaian triwulan. Rapat monev ini idealnya sesuai apm dilaksanakan tiap bulan. Penilaian triwulan dinilai oleh badilag, dengan nilai triwulan 1 di peringkat 77 sedangkan pada triwulan 2 di peringkat 52. Dengan rincian pembahasan diantaranya pada penilaian SIPP dan e-court (khusus pengguna lain), kedua kriteria tersebut mendapatkan apresiasi dari Ditjen Badilag. Kemudian terkait SKP, agar dilengkapi data pegawai yang belum diinput data SKP-nya agar penilaian dapat maksimal. Website perlu ditingkatkan serta inovasi akan diupayakan.

Tambahan dari Bapak Wakil Ketua Pengadilan diantaranya terkait kedisplinan mohon ditingkatkan dan K3 agar selalu diperhatikan. Berita Acara Sidang harus diisi dokumennya pada SIPP karena terkait dengan penilain triwulan. Untuk inovasi, agar hasil aktualisasi dari CPNS yang mengikuti Diklat CPNS Tahun 2021 dapat direalisasikan untuk diajukan menjadi inovasi Pengadilan Agama Ambarawa.

Ibu Panitera menyampaikan, agar segera mengumpulkan eviden APM. Terkait berita acara sidang, agar dapat diupload tepat waktu. Sedangkan dari Ibu Sekretaris, mengingatkan agar segera menyelesaikan pemutakhiran data pribadi pada mysapk dengan batas akhir pada tanggal 14 Oktober 2021. Untuk SKP, agar segera dilakukan upadate data terkait beberapa pegawai yang belum agar penilaian triwulan menjadi maksimal.

Leave a Comment

Buka WhatsApp
1
Butuh bantuan?
Assalamualaikum!
Ada yang bisa dibantu Kak?