Pengadilan Agama Ambarawa Kelas I.B

Pengadilan Agama Ambarawa Laksanakan Pemeriksaan Setempat (deescente) Tahun 2021

 

 

Pengadilan Agama Ambarawa

Laksanakan Pemeriksaan Setempat (deescente)

Tahun 2021

 

“Pemeriksaan Setempat atau deescente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.”

Jumat, tanggal 29 Oktober 2021, Pengadilan Agama Ambarawa melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (deescente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Ambarawa. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 731/Pdt.G/2021/PA.Amb yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Ambarawa tanggal 5 April 2021. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari Ishak Lubis, S.Ag. selaku Hakim Ketua dibantu Hakim Anggota masing-masing Rashif Imany, S.H.I., M.S.I. dan Siti Juwariyah, S.H.I., M.H., Khalim Mudrik Masruhan, S.Sy. selaku Panitera Pengganti dan Adnani sebagai Juru Sita Pengganti. Pemeriksaan Setempat tersebut dibuka dan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis di Kantor Kepala Desa Lerep dan Kantor Kepala Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang serta dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.

Setelah Ketua Majelis menyatakan membuka persidangan dan menyampaikan maksud kedatangan Majelis, kemudian Majelis Hakim dengan didampingi masing-masing Kepala Dusun Lerep Desa Lerep dan Babinkamtibnas Desa Lerep, dua orang staf Lurah Bandarjo menuju obyek sengketa yang terletak di Desa Lerep dan Kelurahan Bandarjo.

Kemudian Tim melakukan pemeriksaan, pengukuran terhadap obyek yang disengketakan. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

Sidang pemeriksaan setempat (deescente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Ambarawa yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).

Leave a Comment

Buka WhatsApp
1
Butuh bantuan?
Assalamualaikum!
Ada yang bisa dibantu Kak?