Pengadilan Agama Ambarawa dan Pengadilan Negeri Ungaran
Tandatangan Keputusan Bersama
Pada hari Senin 03 Januari 2022 Ketua Pengadilan Agama Ambarawa, Ishak Lubis, S, Ag. didampingi oleh Panitera Muh. Amin, S.H., M.H. menghadiri kegiatan penandatangan Surat Keputusan Bersama antara Pengadilan Agama Ambarawa dengan Pengadilan Negeri Ungaran tentang Panjar Biaya Perkara.
Bertempat di Pengadilan Negeri Ungaran, dilangsungkan penandatangan Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Nomor W12-U18/061/Pdt.04.01/1/2022 dan Ketua Pengadilan Agama Ambarawa Nomor W11-A33/0006/HK.00.8/I/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Radius dan Biaya Panggilan/ Pemberitahuan Perkara Perdata Gugatan dan Permohonan pada Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ungaran dan Pengadilan Agama Ambarawa. Menjelaskan tetang pembagian wilayah hukum menjadi radius 1, radius 2, radius 3, radius 4 dan radius 5 dengan jarak tempuh dan biaya sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Keputusan Bersama tersebut. Keputusan Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2022.
Setelah penandatanganan Keputusa Bersama selesai, acara ditutup dengan makan bersama sebagai bentuk syukur terhadap nikmat yang Allah SWT berikan kepada keluarga besar Pengadilan Negeri Ungaran dan Pengadilan Agama Ambarawa, demikian diucapkan dari Ketua Pengadilan Negeri Ungaran, Noerista Suryawati, S.H., M.H.