MEDIASI HARTA BERSAMA BERHASIL DAMAI
Pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Ambarawa, hakim mediator Siti Juwariyah, S.H.I., M.H. sekali lagi telah berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata salah satunya adalah Harta Bersama dengan Register perkara nomor 1784/Pdt.G/2021/PA.Amb.
Dalam proses gugatan perdata tersebut, majelis hakim berusaha untuk meyakinkan dan mendorong para pihak supaya bisa diselesaikan dijalur non litigasi. Akhirnya para pihak sepakat untuk memaksimalkan penyelesaiannya melalui mediasi secara sukarela dengan bantuan hakim anggota majelis Siti Juwariyah, S.H.I. M.H., pada tahap mediasi tersebut hakim mediator berusaha untuk meyakinkan dan memberikan beberapa opsi terkait obyek harta bersama tersebut.
Setelah proses mediasi sukarela ini, para pihak telah sepakat berdamai dengan adanya kompensasi yang dibayarkan oleh Tergugat dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian antara para pihak dan Mediator. Kedua belah pihak sepakat untuk memohon kepada Hakim Pemeriksa Perkara untuk menguatkan kesepakatan perdamaian ini dalam amar putusan oleh hakim pemeriksa perkara.
Keberhasilan mediasi ini merupakan suatu prestasi dan kebahagiaan tersendiri bagi Hakim Mediator, Siti Juwariyah, S.H.I., M.H. Semoga perkara-perkara yang lain di Pengadilan Agama Ambarawa Kelas I B dapat berhasil didamaikan oleh mediator, karena damai itu indah, damai itu keren, dan damai itu sejatinya adalah keputusan yang adil.