PELAKSANAAN SITA
OLEH PENGADILAN AGAMA AMBARAWA
Pengadilan Agama Ambarawa pada hari Jum’at, tanggal 11 Maret 2022 berhasil melaksanakan sita eksekusi terhadap obyek sengketa berupa 1 (satu) unit Mobil Honda Brio, sita eksekusi tersebut merupakan perkara permohonan eksekusi bantuan dari Pengadilan Agama Jakarta Timur dengan nomor perkara 14/Pdt.Eks/2021/PA.JT yang obyek sengketanya sekarang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Ambarawa. Pelaksanaan sita berjalan lancar karena semua pihak mengikuti secara kooperatif.
Ketua Pengadilan Agama Ambarawa memberikan tugas kepada Team sita eksekusi Pengadilan Agama Ambarawa yang terdiri dari Sukarna, S.H.I., Sabar Budi Santosa, Ana Jatmikowati, S.Pd.I.,M.H., Nailatussa’adah, S.H., M.Rajif Andriyanto, S.H., Proses Sita Eksekusi dipimpin oleh Sukarna, S.H.I.,Bertempat di Kantor Desa Asinan dan di Lokasi Obyek, proses ini diawali dengan pembukaan, kemudian pembacaan penetapan sita eksekusi oleh Jurusita Pengganti (Sabar Budi Santosa) dan diteruskan dengan pemeriksaan fisik dan surat-surat kendaraan objek sita.
Pelaksanaan sita dihadiri oleh Kuasa Hukum pemohon eksekusi, Termohon eksekusi, aparat Desa Asinan yang diwakili oleh Sekretaris Desa Asinan, dan seorang kemanan dari Kepolisian (Babinkamtibmas) dan satu orang dari TNI (Babinsa).
Tujuan dilaksanakan sita eksekusi tersebut agar obyek sengketa disimpan, dijaga, tidak dijual, tidak digadaikan atau dipindahtangankan, dengan jalan atau cara apapun juga secara sepihak terhadap objek sengketa sebelum Pengadilan menyatakan perkara ini selesai.
Pelaksanaan sita berjalan dengan lancar dan aman berkat adanya kerjasama yang baik dari semua pihak.