Pengadilan Agama Ambarawa Kelas I.B

Hak Hak Perempuan

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCAPERCERAIAN

Perempuan dan anak termasuk dalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari negara. Perempuan dan anak  adalah pihak yang paling sering merasakan dampak negative dari perceraian. Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian:

Cerai Talak :

Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada Istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan :

  1. Mut’ah yang layak bekas suaminya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut Qabla al dukhul;
  2. Nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;
  3. Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul;
  4. Biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun;
  5. Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;
  6. Perempuan berhak atas Harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;
  7. Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.

Cerai Gugat :

Perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya ke Pengadilan Agama. Jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai dari seorang istri terhadap suaminya, maka seorang istri berhak mendapatkan :

  1. Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;
  2. Perempuan berhak atas Harta Bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;
  3. Perempuan berhak untuk mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun

Hak Anak Akibat Perceraian Kedua Orang Tua:

  1. Bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetao dengan kedua orang tuanya.
  2. Mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, Pendidikan, dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua orang tuanya sesuai dengan  kemampuan, bakat, dan minatnya.
  3. Memperoleh pembiayaan hidup dari kedua orang tuanya.
 Brosur Hak Perempuan Dan Anak 1
 Brosur Hak Perempuan Dan Anak page 2

Surat Dirjend Badilag No. 1960/DJA/HK.00/6/2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Download Brosur Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian.

Leave a Comment

Buka WhatsApp
1
Butuh bantuan?
Assalamualaikum!
Ada yang bisa dibantu Kak?