22 Juli 2022
Alhamdulillah dalam sidang keliling 22 Juli 2022 bertempat di Kantor Kecamatan Bringin telah dilaksanakan proses mediasi yang dipimpin oleh Burhanudin Iskak, S. Ag, S.H, M.H. sebagai hakim mediator membuahkan hasil positif.
Mediasi dalam perkara perceraian nomor 1229/Pdt.G/2022 (Cerai Gugat) yang dihadiri kedua belah pihak tersebut berjalan dengan lancar dan telah mencapai kesepakatan damai, Penggugat mencabut perkaranya.
Upaya ini diharapkan menjadi kesempatan bagi para pihak untuk dapat membina kembali rumah tangga yang sakinah mawaddah warohmah.Untuk kedepannya semoga semakin banyak proses mediasi yang berhasil bagi para pihak yang berperkara.