Ambarawa, 08 Augustus
Pengadilan Agama Ambarawa terapkan mediasi elektronik sesuai dengan Perma No 3 tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Bertempat di Pengadilan Agama Ambarawa telah dilaksanakan mediasi elektronik dengan Hakim mediator Rashif Imany, S.HI.,M.SI., dengan Pengadilan Agama Krui, mengenai perkara cerai talak, dimana Pemohon berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Ambarawa dan Termohon di wilayah Pengadilan Aagama Krui, proses mediasi masih terus berlanjut. Pengadilan Agama Ambarawa memfasilitasi mediasi elektronik sebagai salah satu bentuk pelayanan prima.
Dalam peraturan ini, mediasi di pengadilan secara elektronik atau mediasi elektronik adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang dilakukan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi
yang bertujuan untuk memudahkan para pencari keadilan dalam proses hukum.