Pengadilan Agama Ambarawa terus melakukan perbaikan dan pembaharuan dalam pelayanan. Pembaharuan pelayanan ini merupakan salah satu wujud komitmen Pengadilan Agama Ambarawa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu bentuk komitmen dalam pelayanan di Pengadilan Agama Ambarawa adalah adanya inovasi untuk menghadirkan Pelayanan Prioritas. Inovasi mengenai Pelayanan Prioritas adalah realisasi dari Pengadilan Agama Ambarawa dalam merespon tuntutan publik terkait pelayanan khusus yang berkeadilan bagi kelompok yang membutuhkan perhatian khusus.
Pelayanan prioritas di Pengadilan Agama Ambarawa ditujukan kepada kelompok penyandang disabilitas yang membutuhkan pelayanan di Pengadilan Agama Ambarawa. Adapun prosedur pelayanan prioritas di Pengadilan Agama Ambarawa adalah sebagai berikut :
Sebelum masuk ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), para pengguna layanan prioritas akan melihat alur yang terpasang di tembok sisi kanan.
Para pengguna layanan prioritas kemudian akan mendapat kartu antrian prioritas sebagai tanda pengenal.
Setelah masuk ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), para pengguna layanan prioritas akan diarahkan ke tempat duduk khusus yang ada di depan loket khusus prioritas.