Ambarawa, 03 November 2022
Bertempat di Aula Pengadilan Agama Ambarawa telah dilaksanakan acara Focus Group Discussion (FGD) Pengadilan Agama Ambarawa bersama Para Advokat Kabupaten Semarang Dalam Rangka Optimalisasi Penyelesaian Perkara Secara Elektronik (E-Litigation). Acara dihadirioleh 50 Advokat, Pimpinan serta Pegawai Pengadilan Agama Ambarawa. Acara di buka oleh Ketua Pengadilan Agama Ambarawa Hj.Izzatun Tiyas Rohmatin, S.H.I.,S.H., M.H. dengan sambutan dan paparan Kebijakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019. Ketua Pengadilan Agama Ambarawa menyampaikan peradilan secara E-Litigasi di PA Ambarawa perlu ditingkatkan, oleh sebab itu Beliau meminta dukungan kepada para Advokat untuk mencapai program penyelesaian perkara secara elektronik, dengan melalui e-court tercapainya pelayanan yang sederhana, cepat, biaya ringan. Perwakilan dari Advokat juga menyampaikan bahwa Advokat Kabupaten Semarang memang perlu bersinergi dengan Pengadilan Agama Ambarawa untuk mewujudkan peradilan yang maksimal di mata masyarakat, dan akan mendukung program Pengadilan Agama Ambarawa.
Kemudian pemaparan mengenai implementasi penyelesaian perkara secara elektronik (E-Litigasi) disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ambarawa Mohd. Anton Dwi Putra, S.H., M.H. bahwa E-Litigasi adalah pintu utama upaya hukum secara elektronik. Implementasi E-Litigasi sesuai dengan Perma No.1 Tahun 2019, bagaimana persidangan secara elektronik, pendaftaran surat kuasa, penyusunan kalender oleh majelis hakim, dan tanda tangan elektronik, dimana akhirnya para kuasa hukum bisa mengunduh salinan putusan pada aplikasi E-Court yang sudah dibubuhkan tanda tangan elektronik.