Bringin, 13 Juli 2023
Salah satu tantangan dunia peradilan yang hampir bersifat abadi sepanjang masa adalah akses terhadap keadilan, yakni bagaimana masyarakat mengakses layanan pengadilan. Bagi sebagian orang, akses terhadap keadilan tersebut merupakan barang mewah yang sangat sulit dijangkau. Terdapat banyak kendala yang kemudian berpotensi menjauhkan masyarakat dari keadilan, seperti persoalan jarak antara domisili masyarakat dengan pengadilan, persoalan biaya dan bahasa yang dipergunakan untuk proses penyelesaian permasalahan di pengadilan.
Dunia peradilan sendiri telah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pada tataran teknis, Mahkamah Agung telah mengeluarkan sejumlah peraturan yang dimaksudkan untuk mempermudah akses terhadap keadilan tersebut. Salah satunya adalah melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.
Dengan berpedoman pada kedua peraturan tersebut, maka untuk memberikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat, Pengadilan Agama Ambarawa bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang dan Kementerian Agama Kabupaten Semarang menggelar pelayanan terpadu dalam rangka memberikan kepastian hukum status perkawinan dan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Semarang.
Bertempat di Balai Desa Truko, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang pada tanggal 13 Juli 2023 kegiatan pelayanan tersebut dilaksanakan. Kegiatan pelayanan terpadu ini sangat istimewa, karena selain dihadiri oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, S.H. dan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Semarang, kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H. Kehadiran mereka menjadikan masyarakat pencari keadilan yang hadir lebih antusias dan bersemangat dalam mengikuti kegiatan tersebut.
Hj. Izzatun Tiyas Rohmatin, S.H.I, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Ambarawa dalam sambutannya menyampaikan, “Melalui kegiatan kita hari ini diharapkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dapat benar-benar terwujud, sehingga masyarakat mendapatkan kemudahan dalam penyelesaian permasalahan identitas hukum yang dihadapi saat ini.”
“Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Bupati Semarang dan semua pihak yang telah memberikan dukungan terhadap terselenggaranya kegiatan ini, sehingga kita secara bersama-sama dapat melaksanakan kegiatan pelayanan dalam rangka menertibkan status hukum administrasi kependudukan masyarakat Kab. Semarang. Mudah-mudahan pelayanan ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya masyarakat yang terlayani pada kesempatan ini”, lanjutnya.