Perkara Gugatan Pembatalan Hibah yang diajukan di Pengadilan Agama Ambarawa antara ayah melawan anak-anaknya berakhir dengan perdamaian.
Saat awal mediasi yang dilaksanakan pada hari Senin, 22 Juli 2024, antara ayah dan anak sempat terjadi adu mulut yang masing masing terbawa emosi di ruang Mediasi Pengadilan Agama Ambarawa, mungkin bisa terjadi adu fisik kalau tidak segera dilerai, sehingga Mediator memutuskan untuk melakukan Kaukus (pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak yang lainnya).
Setelah para pihak menyampaikan permasalahnnya, serta diberi penjelasan dan saran saran oleh Mediator, akhirnya para pihak bisa menerima dan akan mengakhiri sengketa ini dengan perdamian dan para pihak meminta agar nota kesepakatan dimuat dalam Akta Perdamaian
Alhamdulillah, setelah hampir 2 Jam prose mediasi, bisa tercapai kesepakatan penyelesaian perkara dengan cara berdamai, demikian penjelasan dari Hakim Mediator Drs. H. Anwar Rosidi yang berhasil mendamaikan para pihak;
Lebih lanjut beliau menjelaskan “ sebenarnya perkara ini berawal dari Setipikat Tanah atas nama Penggugat (ayah) yang disimpankan oleh Tergugat (anak perempuan) tujuannya supaya Setipikat tersebut aman , namun saat Penggugat kerja di Malaysia, sertipikat tersebut diambil Penggugat tanpa sepengetahuan Tergugat. Alasan Tergugat kawatir kalau sertipikat tersebut dijual oleh suami Tergugat. Karena Tergugat merasa kehilangan Sertipikat , sedangkan Penggugat saat ditanya hanya marah marah , tidak mengaku, akhirnya Tergugat melapor ke Polisi. Walaupun kemudian di kepolisian terjadi perdamaian akan tetapi sakit hati Penggugat dilaporkan ke Polisi belum bisa hilang, akhirnya Penggugat mengajukan perkara ini. Namun setelah Mediator menjelaskan, para pihak menyadari kekurangpahaman dan juga adanya salah paham;
Dengan adanya perdamaian ini, awalnya saat ke Pengadilan para pihak diselimuti emosi dan kebencian, akhirnya saat pulang diakhiri saling bergandengan dan saling memaafkan.
