Pengadilan Agama Ambarawa Kelas I.B

KETUA PENGADILAN AGAMA AMBARAWA AJAK CAKIM PERANG MELAWAN KORUPSI, GRATIFIKASI DAN PENYUAPAN

 

Bertempat di Pusdiklat Mahkamah Agung, Bogor, Selama 3 hari (30 September hingga 2 Oktober 2024) Ketua Pengadilan Agama Ambarawa Muh Irfan Husaeni di hadapan Calon Hakim yang sedang melaksanakan Diklat II Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) Terpadu Peradilan Agama Angkatan IV Gelombang 2 memberikan materi tambahan berupa pendikan anti korupsi, gratifikasi, dan penyuapan agar para Cakim kelak menjadi hakim yang berintegritas.

Menurut Ketua, Hakim jangan sekali-kali menyimpang dari Hukum Acara karena pelanggan hukum acara bisa dijatuhi sanksi disiplin akibat unprofesional condact.

Pada saat musyawarah majelis kesempatan untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan fakta persidangan, menyampaikan pendapat harus disertai dengan analisis, argumentasi, kesimpulan hukum dan apa dasarnya. Pendapat tersebut harus tertulis sebagai bukti yang akan menyelamatkan diri sendiri jika terjadi masalah hukum di kemudian hari.

Lebih jauh Irfan mengajak para Cakim, pada waktunya nanti jika punya pendapat berbeda dengan mayoritas, sesuai dengan keyakinan berdasarkan keilmuan yang dapat dipertanggung jawabkan agar menggunakan haknya melakukan Dissenting Opinion ataupun Congcuring Opinion, karena hal itu merupakan cara yang legal, elegan dan dibenarkan.

“Sebelum tandatangani putusan, hakim harus membacanya terlebih dahulu, jangan asal tandatangan karena jika ada kesalahan yang jadi tersangka tidak hanya konseptor, namun majelis” Kata Irfan tegas memberikan cara berpikir manajemen risiko.

Terakhir narasumber mengingatkan para Cakim agar tidak bermain perkara, menerima gratifikasi, hadiah, suap dengan menjanjikan sesuatu putusan yang menguntungkan kepada pihak berperkara.

Jika ada pemberian gratifikasi harus berani menolak. Namun bila tidak bisa dihindari maka buat laporan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Selanjutnya UPG Satker melaporkannya ke KPK, Pimpinan Mahkamah Agung dan KY dalam waktu 30 hari sejak barang tersebut diterima ataupun ditolak. (Humas/Tim IT).

Buka WhatsApp
1
Butuh bantuan?
Assalamualaikum!
Ada yang bisa dibantu Kak?