Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 di Rumah Dinas Bawen. Barang-barang yang dimusnahkan yaitu barang persediaan 04 Pemusnahan ini disaksikan oleh panitia pemusnahan serta pejabat terkait.
Pengadilan Agama Ambarawa Kelas I.B
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 di Rumah Dinas Bawen. Barang-barang yang dimusnahkan yaitu barang persediaan 04 Pemusnahan ini disaksikan oleh panitia pemusnahan serta pejabat terkait.