Ketua Pengadilan Agama Ambarawa Muh Irfan Husaeni dinyatakan lulus dan mendapat serifikat dari KPK dalam mengikuti E-Learning Pengetahuan Antikorupsi Dasar dan Integritas (PADI) yang dilaksanakan pada Selasa 5 November 2024.
Belajar Antikorupsi semudah menjentik jari, itu semboyan Pusat Edukasi Antikorupsi KPK dan terbukti bahwa untuk mengikuti pendidikan tersebut sangatlah mudah, peserta bisa mengukuti darimana saja dan kapan saja sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Peserta cukup mengakses e-learning pada tautan ttps://newlearning.kpk.go.id/enrol/index.php?id=4 lalu login menggunakan username dan password yang sudah dibuat oleh peserta.
Dalam mengukuti pendidikan ini peserta harus mengerjakan Pretest terlebih dahulu kemudian mendapatkan materi yang disajikan dengan sangat menarik dan mudah untuk diikuti.
Setelah mempelajari modul pembelajaran, peserta harus mengerjakan soal-soal posttest yang waktunya tiap-tiap modul berbeda yaitu antara 10 menit hingga 20 menit.
Adapun syarat kelulusan, peserta harus mendapatkan skor nilai minimal 80 sedangkan jika soal-soal terjawab semua dan benar peserta akan mendapat skor nilai 100.
Payung hukum mengukuti kegiatan ini adalah Surat Kabawas Nomor 1056/BP/PW.1.1/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 Tentang Pendaftaran Kelas E-learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi yang ditujukan kepada Para Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama 4 Lingkungan. (Humas/TI).
#kelasPADI #antikorupsi #aksikita #lawankorupsi #kpk #aclckpk #elearningPADI
#antikorupsi #lawankorupsi #kpk #aclckpk #sehattanpakorupsi #elearningPADI
@official.kpk @aclckpk
Facebook @Komisi Pemberantasan Korupsi @ACLC KPK
WhatsApp : 0811 2515 105
Telepon : (0298) 595259
Email : sekretariat@pa-ambarawa.go.id