Senin 9 Desember 2024 Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. memberikan penghargaan kepada Ketua Pengadilan Agama Ambarawa Muhammad Irfan Husaeni dalam kategori sebagai Insan Anti Gratifikasi.
Penganugerahan dikemas dalam rangkaian acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Balairung Gedung Mahkamah Agung RI Jl. Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat dan diikuti oleh ketua, sekretaris dan panitera peradilan SE Jabodetabek secara langsung dan seluruh warga Peradilan 4 lingkungan secara daring.
Selain kategori Insan Anti Gratifikasi, Ketua Mahkamah Agung juga menyerahkan penghargaan kepada Satuan Kerja Paling Aktif Belajar Mengikuti ELearning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi Tahun 2024 dan Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada Satuan Kerja yang dinyatakan lulus, baik dalam tahap pembangunan maupun dalam tahap evaluasi.
Disela-sela acara, ketika diminta pendapat oleh Tim Humas, setelah mendapatkan Sertifikat Insan Anti Gratifikasi, Ketua Pengadilan Agama Ambarawa mengatakan bahwa penganugerahan Insan Anti Gratifikasi itu sesungguhnya hal yang sederhana. Syaratnya melaporkan kepada KPK setiap menerima pemberian atau menolak pemberian gratifikasi.