Pengadilan Agama Ambarawa Kelas I.B

SOSIALISASI BIMTEK EKSEKUSI PENGADILAN AGAMA AMBARAWA

 

 

Ketua Pengadilan Agama Ambarawa, Muh Irfan Husaeni, S.Ag., M.S.I memberikan sosialisasi terkait bimtek eksekusi kepada para pegawai Pengadilan Agama Ambarawa pada hari Jum’at, 20 Desember 2024 di ruang Aula Pengadilan Agama Ambarawa.
Sosialisasi disampaikan sebagai tindak lanjut dari bimtek eksekusi yang diselenggarakan se-Jawa Tengah. Ketua berkewajiban untuk memberikan sosialasi kepad apara pegawai PA Ambarawa. Dalam sosialisasi tersebut dikatakan bahwa Eksekusi merupakan ujung tombak dari pelaksanaan putusan pengadilan. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, amarnya bersifat condemnatoir dan tidak dipenuhi secara suka rela oleh para pihak, maka dapat dilakukan eksekusi.
Permohonan eksekusi yang diajukan oleh pihak akan ditelaah terlebih dahulu oleh tim penelaah eksekusi. Setelah telaah berkas eksekusi selesai dilakukan, maka akan ada rekomendasi apakah eksekusi dapat dilanjutkan atau tidak. Apabila eksekusi dapat dilanjutkan, tahap selanjutnya adalah pembayaran biaya perkara. Jika tidak dapat dilanjutkan maka pihak tidak perlu membayar biaya perkara.
Beberapa kendala yang dapat terjadi saat eksekusi adalah kondisi keamanan yang tidak kondusif, adanya perlawanan atau dihalangi dari pihak lain, atau terdapat pihak yang meninggal dunia, apabila hal tersebut terjadi maka eksekusi bisa ditunda terlebih dahulu. Lain halnya apabila obyek eksekusi telah berada di tangan pihak ketiga, maka putusan tersebut tidak dapat dieksekusi dan dinyatakan “non executable” oleh Pengadilan.

Buka WhatsApp
1
Butuh bantuan?
Assalamualaikum!
Ada yang bisa dibantu Kak?