Pengadilan Agama Ambarawa Kelas I.B

Pengadilan Agama Ambarawa Gelar Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang

 

Pabelan, Kabupaten Semarang – Dalam rangka meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat, Pengadilan Agama Ambarawa melaksanakan Sidang di Luar Gedung yang bertempat di Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam menjangkau kantor pengadilan.

Sidang di luar gedung ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pengadilan Agama Ambarawa dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Dengan adanya sidang di luar gedung, masyarakat yang berada di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan akses transportasi dapat tetap memperoleh layanan peradilan dengan lebih mudah.

Sidang yang berlangsung di Kecamatan Pabelan ini mencakup berbagai perkara, seperti perceraian, dispensasi nikah, isbat nikah, serta perkara lain yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Para pihak yang bersidang mendapatkan pelayanan langsung dari majelis hakim dan panitera tanpa harus datang ke kantor Pengadilan Agama Ambarawa.

Pelaksanaan sidang di luar gedung ini juga mendapat dukungan dari pemerintah kecamatan serta perangkat desa setempat, yang turut membantu dalam kelancaran proses administrasi dan koordinasi dengan masyarakat.

Dengan adanya sidang di luar gedung, diharapkan masyarakat Kabupaten Semarang, khususnya di Kecamatan Pabelan dan sekitarnya, dapat lebih mudah mengakses keadilan serta mendapatkan kepastian hukum yang lebih cepat dan efisien.

Buka WhatsApp
1
Butuh bantuan?
Assalamualaikum!
Ada yang bisa dibantu Kak?