Pengadilan Agama Ambarawa melaksanakan sita eksekusi atas sebidang tanah yang terletak di Dusun Ngaglik, Desa Bonomerto Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Pelaksanaan sita eksekusi ini dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Ambarawa dengan didampingi oleh dua orang saksi serta Kepala Desa Bonomerto.
Setibanya di lokasi, tim eksekusi bertemu dengan Pemohon Eksekusi serta Turut Termohon Eksekusi II. Juru Sita, dengan didampingi oleh dua saksi, secara langsung menemukan objek sengketa yang menjadi subjek sita eksekusi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam penetapan tersebut.
Dalam proses eksekusi, Pemohon Eksekusi ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menyimpan barang/objek sitaan tersebut. Kepadanya telah disampaikan bahwa barang/objek tersebut harus dijaga dengan baik dan tidak boleh dipindahkan atau dialihkan dalam bentuk apa pun, termasuk melalui penjualan maupun tindakan lainnya yang dapat menghilangkan hak atas barang tersebut.
Pelaksanaan sita eksekusi ini berjalan dengan lancar dan tertib sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pengadilan Agama Ambarawa menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum demi kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.