Ambarawa – Ketua Pengadilan Agama (PA) Ambarawa, Muh. Irfan Husaeni, melakukan studi banding ke PA Sleman untuk mendalami sistem Pelayanan Terpadu Satu Loket (PTSL) sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan prima. Didampingi oleh jajaran PA Sleman, termasuk Wakil Ketua PA Sleman, Rika Hidayati, serta Panitera Anas Mubarak dan Sekretaris Arum Fitriana Rohmah, studi ini menyoroti efektivitas PTSL dalam mempercepat layanan pengadilan.
PTSL, yang telah diterapkan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN, bertujuan mengurangi antrean, meningkatkan efisiensi, serta memastikan semua petugas tetap aktif dalam pelayanan. Langkah ini juga sejalan dengan arahan Ketua PTA Semarang, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., yang menegaskan pentingnya satu petugas mampu mengerjakan semua layanan, mulai dari pendaftaran hingga pengambilan produk pengadilan.
Namun, kebijakan ini menuai beragam reaksi dari netizen. Ada yang memuji inovasi ini sebagai langkah menuju peradilan modern, tetapi tak sedikit yang mempertanyakan apakah beban kerja petugas justru semakin berat.
“Bagus sekali inovasi ini karena layanan lebih cepat, Petugas PTSP sudah kami latih, tinggal menyesuaikan aplikasi antreanya,” kata Fauziyah Panitera PA Ambarawa.
Sementara itu, Sekretaris PA Ambarawa Masnan Eriyanto berharap sistem ini bisa diterapkan lebih luas. “Kalau ini sukses, semoga instansi lain juga ikut menerapkan. Biar urusan administrasi makin cepat!” Ujar Pak Erik.
Bagaimana menurut kalian? Apakah PTSL benar-benar solusi pelayanan modern atau justru bisa jadi tantangan baru? Tulis pendapatmu di kolom komentar!