MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA AMBARAWA

Jl. Mgr. Soegijopranoto no. 105, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, 50614
Slide
previous arrow
next arrow

Selamat Datang di Pengadilan Agama Ambarawa

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ambarawa. Website ini kami hadirkan sebagai sarana informasi dan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.

Kami berkomitmen memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan profesional. Semoga website ini dapat menjadi media komunikasi yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.

HAKIM
0
PEGAWAI
0
PPPK
0
CPNS
0

LANDIPA

Layanan Digital Peradilan Agama Jawa Tengah

E-COURT

Layanan Berperkara Secara Digital, Murah dan Cepat

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PA Ambarawa

GUGATAN MANDIRI

Pembuatan Gugatan atau Permohonan Secara Mandiri

SIWAS MA-RI

Laporkan Jika Menemukan Pelanggaran

Jam Kerja dan Pelayanan PA Ambarawa

Persidangan

Bagi Anda yang Kurang Mampu Secara Ekonomi

Berperkara Gratis (Prodeo)

Layanan hukum gratis bagi pihak tidak mampu secara ekonomi.

Pos Bantuan Hukum Gratis

Konsultasi, pembuatan dokumen hukum, dan pendampingan hukum.

Prosedur dan Panduan

Prosedur

tata cara pemgumduham elektronik akta cerai

Prosedur

pengajuan gugatan bafi penyandang disabilitas

Prosedur

persidangan bagi penyandang disabilitas

Panduan

e-litigasi (persidangan secara elektronik

Risiko

pernikahan di usia dini

Selamat Puasa

statistik survey triwulan iv 2025

nilai survey
skm
0 %
0
nilai survey
spkp
0 %
0
nilai survey
spak
0 %
0
link survey kepuasan publik pa ambarawa
jumlah responden:
0 Orang

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Keadaan Perkara Februari 2026

No Data Found

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings