
Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ambarawa. Website ini kami hadirkan sebagai sarana informasi dan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
Kami berkomitmen memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan profesional. Semoga website ini dapat menjadi media komunikasi yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Layanan Digital Peradilan Agama Jawa Tengah
Layanan Berperkara Secara Digital, Murah dan Cepat
Sistem Informasi Penelusuran Perkara PA Ambarawa
Pembuatan Gugatan atau Permohonan Secara Mandiri
Laporkan Jika Menemukan Pelanggaran
PENGUMUMAN PA AMBARAWA
ARTIKEL PA AMBARAWA
Layanan hukum gratis bagi pihak tidak mampu secara ekonomi.
Konsultasi, pembuatan dokumen hukum, dan pendampingan hukum.

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
No Data Found
No Data Found