BIAYA PEROLEHAN SALINAN INFORMASI PENGADILAN AGAMA AMBARAWA
Dasar Hukum :
- SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
Biaya perolehan informasi berdasarkan SK tersebut antara lain:
- Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma-cuma; dan:
- Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.
Biaya Penggandaan Informasi
- Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma;
- Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon;
- Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman;
- Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII;
- Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.