E-Court merupakan Pelayanan Administrasi Peradilan secara Elektronik dengan dasar hukum yakni :
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik
- Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Nomor 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Agama Secara Elektronik.
E-COURT atau lebih dikenal dengan istilah administrasi dan persidangan secara elektronik merupakan sebuah terobosan baru di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia di bidang teknologi informasi dalam sistem peradilan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik sebagai upaya tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan (sesuai pasal 4 ayat 2 UU nomor 48 Tahun 2009).
Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. PERMA tersebut memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi e-Court. e-Court dalam PERMA ini mengatur mulai dari Pendaftaran Perkara (e-Filling), Pembayaran Perkara (e-Payment), Pemanggilan para pihak (e-Summons) yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara. Sejak terbit PERMA Nomor 1 Tahun 2019 telah ditambahkan mekanisme Persidangan Secara Elektronik (e-Litigation) ke dalam model e-Court. PERMA Nomor 1 Tahun 2019 mengganti dan mencabut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. PERMA Nomor 1 Tahun 2019 mengatur lebih lengkap mengenai pelaksanaan persidangan secara elektronik. PERMA Nomor 1 Tahun 2019 melakukan pembaharuan E-COURT yang sebelumnya terbatas pada berkas gugatan saja yang dikirimkan secara elektronik, namun juga terhadap jawaban,replik, duplik, dan kesimpulan dapat dikirimkan secara elektronik.
Selanjutnya ada pembaharuan E-COURT lagi melalui PERMA Nomor 7 Tahun 2022 yang meliputi administrasi perkara dan persidangan secara elektronik, pengurusan dan pemberesan, persidangan secara elektronik, administrasi perkara secara elektronik, panggilan/pemberitahuan secara elektronik, persidangan secara elektronik, upaya hukum dilakukan secara elektronik, pembayaran panjar biaya banding dilakukan secara elektronik, kepaniteraan pengadilan tingkat banding meneliti kelengkapan berkas perkara elektronik, putusan diucapkan oleh majelis hakim secara elektronik.
Mendaftar perkara melalui e-Court
KONSEP SOLUSI IMPLEMENTASI e-COURT
- e-FILLING yaitu Pendaftaran Perkara Online
- e-PAYMENT yaitu Pembayaran Panjar Biaya Online
- e-SUMMONS yaitu Pemanggilan Pihak secara Online
- e-LITIGATION yaitu Persidangan secara Online
Manfaat e-Court
Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :
Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online
Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online
Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar
Panduan E-Court Untuk Pengguna Terdaftar