Hak Pokok Dalam Proses Persidangan Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik) Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis) Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan