Pengadilan Agama Ambarawa Kelas I.B

LHKPN dan LHKASN

PERATURAN MENGENAI LHKPN
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
  4. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat;
  5. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
  6. Mengumumkan harta kekayaannya.
  7. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  8. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  9. Menteri;
  10. Gubernur;
  11. Hakim;
  12. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  13. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:

SEJARAH SINGKAT LHKPN
Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPN
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:

RUANG LINGKUP PENYELENGGARA NEGARA
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  • Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
  • Pimpinan Bank Indonesia;
  • Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
  • Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Jaksa;
  • Penyidik;
  • Panitera Pengadilan; dan
  • Pemimpin dan Bendaharawan Proyek (usul: sebaiknya dihapuskan)

JABATAN LAINNYA YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN
Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (link);, yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:

  1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
  2. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
  3. Pemeriksa Bea dan Cukai;
  4. Pemeriksa Pajak;
  5. Auditor;
  6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
  7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
  8. Pejabat pembuat regulasi

Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.

KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN
Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

LHKPN Pengadilan Agama Ambarawa

 

 No  Nama  Jabatan  2022
 1. Hj. IZZATUN TIYAS ROHMATIN, S.H.I., S.H.   Ketua Klik
 2. MOHAMMAD ANTON DWI PUTRA, S.H., M.H. Wakil Ketua Klik
 3. H. AHMAD ASY SYAFI`I, S.Ag. Hakim  Klik
 4. SITI JUWARIYAH, S.H.I., M.H. Hakim Klik
5. BURHANNUDIN ISKAK, S.Ag., S.H., M.H. Hakim Klik
6. MUH AMIN, S.H., M.H. Panitera Klik
 7. Masnan Eri Yanto, S.E. Sekretaris Klik
8. SUKARNA, S.H.I. Panitera Muda Hukum Klik
9. MUH AKBAR ARIZ PURNOMO, S.H. Panitera Muda Gugatan Klik
10. KHALIM MUDRIK MASRUHAN, S.Sy. Panitera Muda Permohonan Klik
11. ANA JATMIKOWATI, S.Pd.I., M.H. Panitera Pengganti Klik
12. AMBAR SETIAWATI, S.H.I. Panitera Pengganti Klik
13. NAILATUSSA’ADAH, S.H. Panitera Pengganti Klik
14. AHMAD ROIKAN, S.SY., SH Panitera Pengganti Klik

 

LHKASN Pengadilan Agama Ambarawa

 No  Nama  Jabatan  2022
 01. Nur Arifah Kadir, S.Kom. Kasubbag Umum dan Keuangan Klik
 02. Martasaputra Ardhy R.U, S.Kom., M.M. Kasubbag Perencanaan TI dan Pelaporan Klik
 03. Heri Sulistiono, S.Kom. Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana  Klik
 04.  Irvan Yulianto, A.Md. Pengadministrasi Registrasi Perkara Klik
 05. Mutiara Candra Dewi, S.H. Analis Perkara Peradilan  Klik
 06. MUHAMAD NAWAL ANNAJI  Juru Sita  Klik
 07. Oryza Sativa, S.H. Analis Perkara Peradilan   Klik
 08. Riska Dita Wardani, A.Md.AB Pengelola Perkara   Klik
 09. Rizky Eka Agustina, S.H. Analis Perkara Peradilan   Klik
Buka WhatsApp
1
Butuh bantuan?
Assalamualaikum!
Ada yang bisa dibantu Kak?