PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI
- Sumber pengaduan :
- Dari masyarakat :
- Para pencari keadilan;
- Pengacara;
- Lembaga bantuan hukum;
- Lembaga swadaya masyarakat;
- Dewan perwakilan rakyat;
- Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
- Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
- Komisi pemberantasan korupsi;
- Komisi hukum nasional;
- Komisi ombudsman nasional;
- Komisi yudisial;
- Dan lain-lain.
- Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)
- Laporan kedinasan.
- Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.
- Informasi dari :
- Instansi lain;
- Media massa;
- Isu yang berkembang.
- Dari masyarakat :
- Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan;
- Proses penanganan pengaduan
- Pencatatan;
- Penelaahan;
- Penyaluran;
- Pembentukan Tim Pemeriksa;
- Survey pendahuluan;
- Menyusun rencana pemeriksaan;
- Pelaksanaan pemeriksaan
MATERI PENGADUAN
Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim
- Penyalahgunaan wewenang atau jabatan
- Pelanggaran sumpah jabatan
- Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer
- Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral,asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat
- Pelanggran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman
- Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif
- Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum
PENYELESAIAN PENGADUAN OLEH PENYELENGGARA PELAYANAN PENGADILAN
- Pengadilan wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya.
- Dalam memeriksa materi pengaduan, penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya.
- Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak teradu karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pengadu, penyelenggara dapat mendengar keterangan pengadu secara terpisah.
- Dalam melakukan pemeriksaan materi aduan, penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan.
- Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
- Keputusan mengenai pengaduan wajib disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan.