Pengawasan Posbakum
Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Kelas I.A Ambarawa dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Ambarawa:
Ketua Pengadilan Agama Kelas I.A Ambarawa bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014. Panitera Pengadilan Agama Kelas I.A Ambarawa membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Kelas I.A Ambarawa;
Panitera Pengadilan Agama Kelas I.A Ambarawa melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Kelas I.A Ambarawa dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Kelas I.A Ambarawa;
Petugas Posbakum Pengadilan Agama Kelas I.A Ambarawa mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Kelas I.A Ambarawa mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Kelas I.A Ambarawa yang dilaporkan melalui Panitera;
Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Kelas I.A Ambarawa dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan Agama Kelas I.A Ambarawa dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.