Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau Kuasanya:
- Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama
- Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama tentang tata cara membuat surat gugatan
- Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat
- Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama:
- Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat
- Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Penggugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadila Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kedian Penggugat
- Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat
- Gugatan tersebut memuat:
- Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempatkediaman Penggugat dan Tergugat
- Posita (fakta kejadian dan fakta hukum)
- Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)
- Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta Bersama-sama dengan gugatan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan
- Membayar biaya perkara, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-Cuma (Prodeo)
- Penggugat dan tergugat atau kuasa hukumnya menghadiri persidangan berdasarkan surat panggilan siding dari Pengadilan Agama