Pengadilan Agama Ambarawa Kelas I.B

Standar & Maklumat Pelayanan Pengadilan

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

Aturan yang dijadikan Standar Pelayanan Pengadilan pada Pengadilan Agama Ambarawa yaitu :

 

 No   Keterangan 
  1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Pengadilan 
  2. Surat Keputusan  Ketua Pengadilan Agama Ambarawa Nomor  W11-A33/0124/HK.05/I/2020 tentang Standar Layanan Pengadilan Agama Ambarawa 

 

MAKLUMAT PELAYANAN

 

 

 

Buka WhatsApp
1
Butuh bantuan?
Assalamualaikum!
Ada yang bisa dibantu Kak?