Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Ambarawa kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Ambarawa dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Ambarawa :
- Secara lisan/ online
- Melalui telepon (0298) 595 259 pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
- Melalui WhatsApp ke Nomor 082335968178 pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
- Atau dengan datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Ambarawa di alamat Jalan Mgr. Soegijopranoto No. 105 Ambarawa.
- Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Ambarawa, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faxsimile di nomor (0411) 864298, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Mgr. Soegijopranoto No. 105 Ambarawa.
- Melalui e-mail ke sekretariat@pa-ambarawa.go.id atau melalui website Pengaduan Online Pengadilan Agama Ambarawa
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
- Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Ambarawa
- Pengadilan Agama Ambarawa akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Ambarawa akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Ambarawa akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Ambarawa hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.