Pengadilan Agama Ambarawa Kelas I.B

Tata Tertib Persidangan

Diberitahukan kepada para pencari keadilan, bahwa tata tertib persidangan Pengadilan Agama Ambarawa adalah sebagai berikut :

  1. Menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan,
  2. Berpakaian dan Bersikap Sopan selama proses persidangan,
  3. Menunggu secara tertib dan rapi di tempat yang telah disediakan,
  4. Dilarang mengambil foto, video dan/atau rekaman Audio Visual,
  5. Dilarang membawa Senjata Api dan Senjata Tajam, Peledak, atau Alat maupun benda yang dapat membahayakan persidangan,
  6. Dilarang menghina Hakim / Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, Para Pihak, Saksi dan / atau Ahli
  7. Dilarang melakukan kekerasan dan perbuatan yang mengancam dan membahayakan orang lain dan melakukan hal-hal yang dapat mengganggu persidangan.
  8. Dilarang membawa anak di bawah umur masuk ke dalam Ruang Sidang.
  9. Mematikan Telepon Genggam atau Handphone, Melepas Topi/Jaket/Kaca Mata Jalan di dalam Ruang Sidang.

Demikian tata tertib ini dibuat untuk diperhatikan dan diindahkan, terima kasih.

Panitera

Buka WhatsApp
1
Butuh bantuan?
Assalamualaikum!
Ada yang bisa dibantu Kak?