Diberitahukan kepada para pencari keadilan, bahwa tata tertib persidangan Pengadilan Agama Ambarawa adalah sebagai berikut :
- Menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan,
- Berpakaian dan Bersikap Sopan selama proses persidangan,
- Menunggu secara tertib dan rapi di tempat yang telah disediakan,
- Dilarang mengambil foto, video dan/atau rekaman Audio Visual,
- Dilarang membawa Senjata Api dan Senjata Tajam, Peledak, atau Alat maupun benda yang dapat membahayakan persidangan,
- Dilarang menghina Hakim / Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, Para Pihak, Saksi dan / atau Ahli
- Dilarang melakukan kekerasan dan perbuatan yang mengancam dan membahayakan orang lain dan melakukan hal-hal yang dapat mengganggu persidangan.
- Dilarang membawa anak di bawah umur masuk ke dalam Ruang Sidang.
- Mematikan Telepon Genggam atau Handphone, Melepas Topi/Jaket/Kaca Mata Jalan di dalam Ruang Sidang.
Demikian tata tertib ini dibuat untuk diperhatikan dan diindahkan, terima kasih.
Panitera