Berdasarkan PERMA Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya Pengadilan Agama Ambarawa memberikan informasi penting sebagi berikut:
- Apabila Pengadilan Tingkat Banding menerima pengaduan yang merupakan kewenangan Badan Pengawasan maka wajib diteruskan ke Badan Pengawasan namun apabila pengaduan tersebut sifatnya tembusan Pengadilan Tingkat Banding dapat menindaklanjuti sepanjang sesuai dengan kewenangannya dan berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengawasan.
- Pengadilan Tingkat Pertama berwenang menangani administrasi pengaduan yang ditujukan kepadanya, dalam hal pengaduan ditujukan kepada Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tingkat Pertama hanya berwenang menerima dan mencatat pengaduan tersebut selanjutnya meneruskannya ke Mahkamah Agung paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengaduan diterima. Namun demikian dalam rangka pengawasan melekat ketentuan tersebut di atas tidak mengurangi kewenangan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama untuk penegakan disiplin Hakim dan Pegawai Aparatur Sipil Negara/militer sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
- Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama dapat melakukan pemeriksaan kasus apabila diberi delegasi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Tim Pemeriksa melalui Pimpinan Pengadilan wajib melaporkan hasil pemeriksaannya kepada Kepala Badan Pengawasan dalam waktu yang tidak terlalu lama, Format LHP harus sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Nomor 15/BP/SK/II/2019 tanggal 12 Februari 2019.
- Badan Pengawasan juga membentuk Tim Gabungan terdiri dari Hakim Tinggi Badan Pengawasan selaku Ketua Tim dan dua anggota terdiri dari Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama serta Hakim Yustisial Badan Pengawasan selaku Sekretaris Tim.
- Kepala Badan Pengawasan juga berwenang untuk melakukan pemeriksaan bersama antara Badan Pengawasan dengan Komisi Yudisial.
- Tim Pemeriksaan Kasus menyampaikan LHP kepada Kepala Badan Pengawasan paling lama 14 hari.
- Selanjutnya Kepala Badan Pengawasan menyampaikan laporan disertai dengan rekomendasi kepada Ketua Kamar Pengawasan, dalam jangka waktu paling lama 10 hari.
- Ketua Kamar Pengawasan meneruskannya kepada Ketua Mahkamah Agung disertai pendapat mengenai sanksi hukuman yang akan dijatuhkan.
- Ketua Mahkamah Agung menetapkan sanksi hukuman disiplin berat, sedang atau ringan dalam tenggang waktu 20 hari sejak menerima pendapat dari Ketua Kamar Pengawasan.
Bagaimana kalau laporan pengaduan tidak terbukti?
- Apabila Tim Pemeriksa Badan Pengawasan berpendapat bahwa Terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang diadukan, maka Ketua Muda/Kamar Pengawasan Mahkamah Agung menyatakan Pengaduan ditutup.
- Apabila Tim Pemeriksa Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama berpendapat bahwa Terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang diadukan, maka Kepala Badan Pengawasan menyatakan Pengaduan ditutup.
- Surat pernyataan ditutupnya Pengaduan dikirimkan oleh Badan Pengawasan kepada Pimpinan Pengadilan yang melakukan pemeriksaan dengan tembusan kepada instansi tempat Terlapor bertugas.
- Dalam hal Pengaduan tidak terbukti, maka Pengaduan ditutup dan dapat dibuka kembali apabila terdapat bukti baru di kemudian hari.
- Terhadap Terlapor yang Pengaduannya tidak terbukti maka akan dipulihkan Nama baik, kedudukan, harkat dan martabatnya dalam bentuk Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengawasan.
- Apabila dari hasil pemeriksaan ternyata pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, dapat diajukan tindakan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan pengembalian kerugian kepada
- Apabila dari hasil pemeriksaan ternyata pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor tersebut mengandung unsur tindak pidana, maka atasan langsung yang bersangkutan dapat melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih