Home/Berita/Pengumuman Mengenai Pendaftaran Perkara Online (E-Court)
Pengumuman Mengenai Pendaftaran Perkara Online (E-Court)
Berdasarkan SK KMA 363/KMA/SK/XII/2022
Pendaft aran perkara di Pengadilan Agama Ambarawa diahlikan sementara waktu secara manual melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian
“SERABI (Semangat, Energik, Rapi, Amanah, Bersih dan Integritas)”