
Rabu, 31 Juli 2024. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Ambarawa Hakim mediator dan juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Ambarawa Ibu Nunung Indarti, S.H.I, M.H. mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang waris dengan register perkara Nomor 917/Pdt.G/2024/PA.Amb.
Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluhttps://pa-ambarawa.go.idwp-content/uploads/2025/11/IMG_4224-1-1170×650-1.jpg proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No.I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.
Pada kali ini, hakim mediator Nunung Indarti, S.H.I, M.H. mengatakan bahwa kedua belah pihak yang bersengketa dan mediator menandatangani kesepakatan perdamaian. Adapun proses mediasi dilakukan tujuh kali pertemuan.
Dengan tercapainya kesepakatan damai dalam perkara ini menjadi suatu kepuasan tersendiri bagi mediator, karena bisa mendamaikan sengketa keluarga ini.
Para pihak yang bersengketa yang notebenenya adalah keluarga menyatakan sangat lega dan puas bisa berdamai sehingga tali silaturrahmi di antara mereka masih tetap bisa terjaga keutuhannya. Dengan mata berkaca-kaca dan senyum bahagia kedua belah mengakhiri sengketa di antara mereka, karena sesungguhnya perdamaian itu adalah keadilan yang sesungguhnya.