Pengadilan Agama Ambarawa Kelas I.B

Biaya Memperoleh Informasi

Pembebanan biaya dalam memperoleh informasi oleh masyarakat berdasarkan SK KMA nomo 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, sebagai berikut:

  1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.

  2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.

  3. Biaya penggandaan merupakan biaya rill untuk menggandakan lnformasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.

  4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.

  5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

Buka WhatsApp
1
Butuh bantuan?
Assalamualaikum!
Ada yang bisa dibantu Kak?